WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
A.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini,
antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29
ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan
diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian
Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya
:
(I) Direksi perseroan
wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian
beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan
anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman
c. Akta perubahan
anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
B.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan
Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan
usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi
dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi
terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar
perusahaan :
· Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
1.
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
2.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
3.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
4.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian
Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut
D.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal
5
(1). Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan suratkuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal
6
(1). Dikecualikan dari
wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan
Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo.
Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah
b. Setiap Perusahaan
Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil
Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur
oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Perusahaan yang wajib
didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang,
kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal
8
Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya
Koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut
pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
E.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Pasal
9
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan
dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh
secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat
dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk
PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk
Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum
dari Pejabat yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk
CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk
Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk
Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
F.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
PERUSAHAAN
Pasal
11
(1). Apabila perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan
tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian
perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan
c. 1. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. .alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
2. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir
7.negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan
usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g. 1. modal dasar
2..banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah
diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di
samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal
lahir
7. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia
8. Kewarganegaraan
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
10. jumlah saham yang
dimiliki,
11. jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib
didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
12
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan
huruf a angka 1
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap
5. tanda tangan
6. tanggal mulai
menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan
usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2) Pada waktu
pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang
disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
13
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian
dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b. 1. nama persekutuan
dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan
persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan
e. jumlah sekutu yang
diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f. berkenaan dengan
setiap sekutu aktip dan pasip
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal
lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia,
8. kewarganegaraan pada
saat pendaftaran
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8
g. Lain-lain kegiatan
usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
h. besar modal dan atau
nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i 1. tanggal dimulainya
kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan
pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari
setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan;
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
modal yaitu:
a. besarnya modal
komanditer;
b. banyaknya saham dan
besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang
ditempatkan;
d. besarnya modal yang
disetor.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
14
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. tanggal pendirian
persekutuan
2. jangka waktu
berdirinya persekutuan apabila ada
b. 1. nama persekutuan
atau nama perusahaan
2. merek perusahaan
apabila ada
c. 1. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang
dimiliki
d. 1. alamat kedudukan
persekutuan
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan dengan
setiap sekutu
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal
lahir
7. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada
saat pendaftaran
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f. lain-lain kegiatan
usaha dari setiap sekutu
g. jumlah modal (tetap)
persekutuan
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya
setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
i. tanda tangan dari
setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang untuk itu.
Pasal
15
(1) Apabila perusahaan
berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap
pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat
tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan
tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia;
d. 1. kewarganegaraan
pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d
angka 1;
e. nama perusahaan dan
merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang
dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap
perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai
kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan
berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang untuk itu.
Pasal
16
(1) Apabila perusahaan
berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama dan merek
perusahaan;
b. tanggal pendirian
perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang
dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal
lahir;
7. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada
saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai
menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan
usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang
ditempatkan;
3. besarnya modal yang
disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya
kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain lain surat
pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
17
Hal-hal lain yang wajib
didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16
Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar