BENTUK
- BENTUK BADAN USAHA
A. Perseroan Terbatas
Bentuk
perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami
kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup :
PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka :
PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT. Go
Public
- PT Kosong :
PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa
dijual untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki
oleh satu orang
- PT Asing :
PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam
negri)
- PT Domestik :
PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kelebihan PT:
- Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin.
- Saham bisa
diperjualbelikan
- Tanggung jawab
terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
- Mudah mendapatkan
kredit bank
- Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Kelemahan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT
relatif sulit
- Izin memakan waktu
lama
- Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang
menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang
saham biasa yang tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris
ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan
disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang
terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
memimpin operasional PT sehari-hari
B. Koperasi
Suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan
C. Yayasan
Badan
usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan
kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan
cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya
D. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan
-perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3
macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan utama melayani kepentingan
umum
b. Modal usaha dari pemerintah
c. Merupakan bagian dari
Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.
Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang
bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba
b. Bergerak dibidang usaha
vital/penting
c. Modal usaha dari negara
d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI,
Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang
sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau
sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan
kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani kepentingan umum
3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara
=> Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara => PT
c. Modal sebagian berupa saham atau
sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan
sebagian kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum
disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber
pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku
ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar