MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
A.
HAK CIPTA (COPYRIGHT)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang
tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di
sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain
sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet
sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta
yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang
dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
B. PATEN
(PATENT)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
C.
MERK DAGANG (TRADEMARK)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
D.
RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
E.
DESAIN INDUSTRI
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar