PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
A.
NEGOSIASI
Negosiasi
adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi
formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian
tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam
Negosiasi
1. Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
2. Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
3. Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4. Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2. Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3. Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
4. Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5. Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
B.
MEDIASI
Metode
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga
yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk
mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga
segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan
penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
Mediator bertugas
selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus
menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak
yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator
merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun
cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
Netral
Membantu para pihak
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
1. Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk
secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
C.
ABITRASE
Berasal dari bahasa
Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak
ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
1. Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
2. Azas
musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan
sengketa.
3. Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase
4. Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase
antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil.
D.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN,
ARBITRASI, DAN LIGITASI.
Dari sisi pengertian
1.
NEGOSIASI
ATAU PERUNDINGAN adalah cara penyelesaian sengketa
dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2.
LIGITASI
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya
luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang
relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan
pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya
hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai
keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim
yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa
dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.
3.
ARBITRASI
merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja,
arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang
arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya
karena arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan
merupakan arbiter yang ahli dalam bidangnya
sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30
tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan
bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15
tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat
final dan mengikat para pihak.
kelemahan dari
Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus
ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu,
ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar