PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. PENGERTIAN
KONSUMEN
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal
1 butir 2
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara Consumer
(konsumen) dan Costumer (pelanggan).
o Konsumen adalah semua orang atau masyarakat,
termasuk pelanggan.
o Pelanggan adalah konsumen yang telah
mengkonsumsi suatu
o produk yang di produksi oleh produsen
tertentu.
Konsumen
Akhir dengan Konsumen Antara :
o Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi
secara langsung produk yang diperolehnya;
o Konsumen antara adalah konsumen yang
memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
B.
AZAS DAN TUJUAN
1. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan ini adalah :
* Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
* Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
* Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
* Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
* Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
* Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
2. Azas
Perlindungan Konsumen
* Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
* Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
* Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
* Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
* Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
* Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
* Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
* Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
* Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
Konsumen
Tidak
hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat
kewajiban konsumen, antara lain :
* Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
* Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.
HAK DAN
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1. Hak
Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ø hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan
Ø hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Ø hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Ø hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
Ø beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
Ø memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
Ø memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA
1.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak
sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
yang sebenarnya.
b.Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih;
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
·
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
·
mutu, tingkatan, komposisi;
·
proses pengolahan;
·
gaya, mode atau penggunaan tertentu;
·
janji yang diberikan;
c.Tidak
mencantumkan :
·
tanggal kadaluarsa/jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
·
informasi dan petunjuk penggunaan dalam
bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan
dalam label
e.Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
·
nama barang;
·
ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
·
tanggal pembuatan;
·
aturan pakai;
·
akibat sampingan;
·
nama dan alamat pelaku usaha;
·
keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2.
Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·
Telah memenuhi standar mutu tertentu,
potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·
Dalam keadaan baik/baru, tidak
mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
b.Secara
tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
·
Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu.
·
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
·
Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f.
Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
g.Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan
hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau
cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik
maupun psikis.
6.
Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan
mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
d.Menaikkan
harga sebelum melakukan obral.
F.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pengertian
tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk
adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang
menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk
tersebut”.
Di
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3
(tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum
perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen
sebagai berikut:
1.
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
G.
SANKSI – SANKSI
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi
Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan
:
o
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9,
10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf
a, b, c, dan e dan Pasal 18
o
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,
12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
*
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
*
Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat .
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar