TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA.
1.
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering
kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi
sebagai badan usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah
perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
B. Tujuan dan Nilai Koperasi.
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil
akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan
Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
·
Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam
ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
·
Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan.
·
Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam
menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak
yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan
kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan
pemerintah.
Tujuan
biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
·
Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
·
Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of
the firm )
·
Meminimalkan biaya
C. Mendefinisikan tujuan perusahaan
Koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar