BENTUK
ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
A.
BENTUK
ORGANISASI
1. Menurut Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub
system koperasi:
a. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
2. Menurut
Ropke
a. Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b. Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
3. Bentuk
organisasi di Indonesia
a. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
b. Rapat Anggota,
c. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
d. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.
Pengurus
Pengurus
adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan rapat bagi para
anggotanya,
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban,
Maintenance daftar
anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di
masyarakat.
2.
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang
bertuliskan:
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi,Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. POLA MANAJEMEN
1. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas
bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun
harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di
capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
3. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi
yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
4. Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen
yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
5. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
menetapkan standar
membandingkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur penyimpanan-penyimpana yang
terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar