JENIS DAN BENTUK
KOPERASI.
1.
JENIS KOPERASI.
a.
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
b.
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
· Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi
dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota
petani, KSP dengan anggota karyawan.
· Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan
koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
· Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran
barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi,
anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis
kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
· Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk
memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa
antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi
kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang
jasa asuransi.
c.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
A.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
SESUAI UU NO. 12/1967.
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
B.
BENTUK KOPERASI.
Bentuk Koperasi
1. Koperasi sesuai PP
No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
2. Bentuk Koperasi
Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi Primer
dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan
usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat
regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi Koperasi
sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
b. Pelayanan lain,
seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar