Jumat, 22 September 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA             : ELSA FITRIA
NPM                : 23214522
KELAS            : 4EB31

INCAR SEKDA INHU, JAKSA DESAK BPK AUDIT KERUGIAN NEGARA

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).
Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.
"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya.
Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.
"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," tandasnya.
Analisis Masalah          : Adanya ketidak transparan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga menimbulkan adanya tindakan korupsi yang merugikan negara. Terlihat juga sepertinya terdapat kerjasama antara SEKDA Inhu dengan pihak BPK dimana BPK dimintai hasil audit oleh KEJARI tetapi tidak dilayani dengan baik sehingga terkesan ingin menutup nutupi kasus tersebut.
Pemecahan Masalah    : Sebaiknya sebagai aparat pemerintah  BPK terbuka mengenai hasil audit yang dilakukan. Baik BPK dan Sekda seharusnya mengikuti prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia terdiri dari :
a.       Tanggung Jawab Profesi : dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.      Kepentingan Publik : setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas : untuk memelihara dan menigkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d.      Objektivitas : setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan profesionalnya.
e.       Kompetensi dan Kehati – Hatian profesional : setiap anggota harus melaksankan jasa profesionlanya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfat dari jasa profesional dan teknik yang mutakhir.
f.       Kerahasiaan : setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.       Perilaku Profesional : setiap anggota berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.      Standar teknis : setiap anngota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber :