NAMA : ELSA FITRIA
NPM : 23214522
KELAS :
4EB31
INCAR SEKDA INHU,
JAKSA DESAK BPK AUDIT KERUGIAN NEGARA
Merdeka.com
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta
agar Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit
yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya,
sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak
dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan
ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal
berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
"Sekda
Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu
Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian
negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir
karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).
Menurut
Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang
dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan
penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.
"Kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret
2014," jelasnya.
Namun,
kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu
berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan
Riau.
"Permintaan
audit yang kita sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan
pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar,"
keluhnya.
Namun,
hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang
mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan
kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku
Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga
menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan
melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya
kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan
dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.
Tetapi,
kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus
tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
"Selama
ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus
ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.
Teuku
juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik
Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya,
saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan
penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK,"
tandasnya.
Analisis
Masalah : Adanya ketidak
transparan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sehingga menimbulkan adanya tindakan korupsi yang merugikan negara. Terlihat
juga sepertinya terdapat kerjasama antara SEKDA Inhu dengan pihak BPK dimana
BPK dimintai hasil audit oleh KEJARI tetapi tidak dilayani dengan baik sehingga
terkesan ingin menutup nutupi kasus tersebut.
Pemecahan
Masalah : Sebaiknya sebagai aparat
pemerintah BPK terbuka mengenai hasil
audit yang dilakukan. Baik BPK dan Sekda seharusnya mengikuti prinsip etika
yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia terdiri dari :
a.
Tanggung
Jawab Profesi : dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentingan
Publik : setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
c.
Integritas
: untuk memelihara dan menigkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d.
Objektivitas
: setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan profesionalnya.
e.
Kompetensi
dan Kehati – Hatian profesional : setiap anggota harus melaksankan jasa
profesionlanya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfat dari jasa profesional dan teknik yang mutakhir.
f.
Kerahasiaan
: setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.
Perilaku
Profesional : setiap anggota berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.
Standar
teknis : setiap anngota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber
: